
Jika ditarik dalam sepekan terakhir, pergerakan emas Antam terpantau naik berada di rentang Rp 1,714 juta sampai dengan Rp 1,774 juta per gram.
Sedangkan dalam sebulan terakhir, pergerakan harga emas juga terpantau turun dan berada di rentang Rp 1,672 juta sampai dengan Rp 1,774 juta per gram.
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenai PPh 22 sebesar 0,9 persen.
Namun, pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat memperoleh potongan pajak sebesar 0,25 persen setiap transaksi, sesuai dengan PMK Nomor 38 Tahun 2023.
Tiap pembelian emas batangan akan mendapatkan bukti potong PPh 22.
Harga emas hari ini untuk buyback emas Antam juga turun Rp 15 ribu dan berada di level Rp 1,615 juta per gram.
Buyback merupakan harga yang diberikan kepada investor ketika mereka menjual kembali emas tersebut.
BACA JUGA:Harga Emas Hari Ini Jumat 7 Maret 2025 Ambruk, Ukuran 0,5 Gram Kini Dihargai Rp 895 Ribu Saja
Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai di atas Rp 10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.