Tiap pembelian emas batangan akan mendapatkan bukti potong PPh 22.
Pembelian kembali emas Antam turut naik Rp 12 ribu ke Rp 1,563 juta.
Buyback merupakan harga yang diberikan kepada investor ketika mereka menjual kembali emas tersebut.
BACA JUGA:Harga Emas Antam Kamis 27 Februari 2025 Kembali Turun, Cek Harga Logam Mulia per Gramnya Saat Ini
Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai di atas Rp 10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.