Namun, pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat memperoleh potongan pajak sebesar 0,25 persen setiap transaksi, sesuai dengan PMK Nomor 38 Tahun 2023.
Tiap pembelian emas batangan akan mendapatkan bukti potong PPh 22.
Harga emas Antam untuk buy back ikut turun Rp 16 ribu per gram dan berada di level Rp 1,539 juyay per gram.
BACA JUGA:Cek Harga Emas Antam Hari Ini Minggu 23 Februari 2025 Apakah Naik atau Turun, Cek Daftarnya di Sini
Buyback merupakan harga yang diberikan kepada investor ketika mereka menjual kembali emas tersebut.
Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai di atas Rp 10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.