Simak 4 Aturan Terbaru Paylater, Ada Gaji Minimal dan Batas Umur Pengguna

Senin 24-02-2025,10:53 WIB
Reporter : Susi Yenuari
Editor : Susi Yenuari

Termasuk pada pencatatan transaksi debitur di dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

“OJK dapat melakukan peninjauan kembali terhadap pengaturan tersebut di atas dengan mempertimbangkan.

Antara lain kondisi perekonomian, stabilitas sistem keuangan dan perkembangan industri perusahaan pembiayaan paylater,” ujarnya.

BACA JUGA:5 Tips Bijak Belanja Kebutuhan Ramadan 2025 Pakai Paylater

BACA JUGA:Waspada, Kenali Modus-modus Penipuan PayLater Seperti Ini

3. Jumlah pengguna Paylater

Menurut data per Oktober 2024, OJK menyatakan bahwa piutang pembiayaan layanan paylater atau Buy Now Pay Later (BNPL) tercatat sebesar Rp8,41 triliun, atau tumbuh sebesar 63,89 persen year-on-year (yoy).

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menuturkan bahwa pertumbuhan tersebut disebabkan oleh semakin besarnya kebutuhan masyarakat atas layanan BNPL.

Serta adanya peningkatan jumlah penyedia layanan dari lima menjadi tujuh perusahaan pembiayaan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan aturan baru mengenai paylater yang mencakup gaji terkecil dan batas usia bagi pengguna dan penerima layanan tersebut.

BACA JUGA:Ini 5 Tips Pakai Paylater di 2025, Bikin Pengaturan Keuangan Makin Mudah dan Aman

BACA JUGA:Nikmati Layanan Paylater Livin Bank Mandiri, Begini Cara Daftar dengan Proses Cepat

4. Ada Minimal Pendapatan

Peraturan tersebut mengharuskan calon peminjam memiliki pendapatan minimal Rp3 juta per bulan, berusia minimal 18 tahun, atau sudah menikah.

Tujuan peraturan ini adalah untuk melindungi konsumen, mencegah jebakan utang dan memastikan pengguna memiliki pengetahuan keuangan yang memadai.

 

Kategori :