Edison-Sumarni Segera Dilantik jadi Bupati-Wakil Bupati Muara Enim

Rabu 05-02-2025,18:50 WIB
Reporter : Pili Hardiansyah
Editor : Swandra Yadi

Ketua MK, Dr. Suhartoyo, S.H., M.H., menjelaskan bahwa permohonan pemohon diajukan melewati tenggang waktu yang ditentukan dalam UU Pilkada dan PMK 3/2024. 

Oleh karena itu, eksepsi mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan dinyatakan beralasan menurut hukum, sehingga permohonan tidak dapat diterima.

Sementara itu, Kuasa Hukum KPU Muara Enim, Hoirozi, S.H., M.H., mengapresiasi putusan MK yang memperjelas dan memberikan kepastian hukum terkait hasil Pilkada Muara Enim 2024.

“Kami mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang telah mempertegas hasil pemilihan kepala daerah Kabupaten Muara Enim. Ini menunjukkan bahwa pelaksanaan Pilkada berjalan dengan tertib, lancar, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Hoirozi, didampingi tim kuasa hukum lainnya, yakni Mujaddid Islam, S.H., M.H., CLA, Tri Suhendro, S.H., M.H., dan M. Jayanto, S.H., M.H.

Kategori :