PALEMBANG, RADARPALEMBANG.ID - Kijang Innova Zenix dan Yaris Cross turun harga di tahun 2025 karena mendapat insentif mobil hybrid dari pemerintah.
Di awal tahun 2025 Pemerintah menjanjikan memberikan diskon tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar 3 persen bagi mobil hybrid yang memenuhi persyaratan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN).
Untuk Toyota sendiri ada 2 mobil hybrid yang mendapatkan insentif tersebut yakni oyota Kijang Innova Zenix Hybrid dan Yaris Cross Hybrid.
Hal tersebut membuat PPnBM Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid sebesar 7 persen turun menjadi 3 persen, sedangkan PPnBM Toyota Yaris Cross Hybrid sebesar 6 persen menjadi 3 persen.
BACA JUGA:Persaingan Mobil Listik Ketat, Toyota Urban Cruiser Hadir Saingi Suzuki e Vitara, Ini Spesifikasinya
Tentunya dengan adanya insentif dari Pemerintah tersebut membuat kedua mobil hybid dari Toyota tersebut turun harga di 2025 ini.
Adapun penurunan harga jual dari kedua mobil hybrid Toyota ini sekitar Rp 10 juta-Rp 13 juta.
Tentunya dengan adanya penurunan harga ini berdampak positif bagi pelanggan Toyota, dan diharapkan memicu pertumbuhan pasar otomotif nasional, terutama di segmen kendaraan elektrifikasi (eX).
"Toyota sangat mengapresiasi kebijakan pemerintah tersebut. Selain memberi dampak positif terhadap daya beli masyarakat, langkah ini diharapkan semakin memperkuat pasar eX di Indonesia dan memberi kontribusi yang signifikan dalam pencapaian target nett zero emission yang dicanangkan pemerintah pada 2060 mendatang," kata Vice President Director PT Toyota-Astra Motor (TAM) Henry Tanoto dalam siaran pers.
BACA JUGA:Intip Mobil Baru Toyota Indonesia 2025, Ada Mobil Hybrid dan Mobil Listrik Baru
Pemerintah telah mengumumkan rangkaian insentif untuk industri otomotif Tanah Air. Insentif ini akan berlaku mulai Januari 2025. Salah satu jenis kendaraan yang dipastikan mendapat insentif adalah mobil hybrid.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut mobil hybrid bakal mendapat insentif berupa diskon PPnBM tiga persen.
Namun, insentif tersebut tak berlaku untuk semua mobil hybrid yang dijual di Indonesia. Analis Kebijakan Ahli Madya Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Rustam Effendi mengungkap, diskon PPnBM itu hanya berlaku untuk mobil hybrid buatan lokal.