Nggak Bisa Gratis, 'Ongkos' Bikin SIM Masuk Penerimaan Negara Bukan Pajak, Ini Daftar Biaya SIM A hingga SIM D

Kamis 16-01-2025,11:47 WIB
Reporter : David Karnain
Editor : David Karnain

Atas dasar itu, biaya penerbitan SIM A hingga D dikenakan biaya alias ongkos.

Penjelasan ini juga sekaligus menepis kabar yang beredar belakangan menyebutkan bahwa pembuatan SIM gratis.

BACA JUGA:Penindakan Tilang Manual sudah Diperbolehkan? Simak Penjelasan Kapolrestabes Palembang

BACA JUGA:Heboh! Modus Penipuan Terbaru Berkedok Surat Tilang, Ramai Pesan Berantai di WA, Jangan Buka Aplikasinya

"Telah beredar di media sosial yang menyatakan bahwa ada program atau kebijakan baru yang memberikan SIM tanpa biaya atau berlaku seumur hidup, informasi tersebut tidak benar," tegas pernyataan di akun tersebut.

Bagi Anda yang mau bikin SIM baik A, B, C atau D, kamu yang baru mau membuat SIM, berikut rincian biayanya.

  • Penerbitan SIM A: Rp 120.000 (per penerbitan)
  • Penerbitan SIM B I: Rp 120.000 (per penerbitan)
  • Penerbitan SIM B II: Rp 120.000 (per penerbitan)
  • Penerbitan SIM C: Rp 100.000 (per penerbitan)
  • Penerbitan SIM C I: Rp 100.000 (per penerbitan)
  • Penerbitan SIM C II: Rp 100.000 (per penerbitan)
  • Penerbitan SIM D: Rp 50.000 (per penerbitan)
  • Penerbitan SIM D I: Rp 50.000 (per penerbitan)

Biaya tersebut bikin SIM tersebut belum termasuk tes psikologi, tes kesehatan, dan asuransi. 

BACA JUGA:Jangan Rubah 5 Hal Ini Saat Modifikasi Sepeda Motor Bila Tak Ingin Ditilang Polisi

BACA JUGA:Tilang Elektronik Mulai Disosialisasikan Di Prabumulih

Seperti diketahui bersama, tes psikologi dan tes kesehatan SIM kini dilakukan di luar Satpas.

Aturan tersebut sebagaimana tertuang dalam ST/2387/X/YAN.1.1./2022 per tanggal 31 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh Firman Shantyabudi saat menjabat sebagai Kakorlantas atas nama Kapolri.

Biaya pemeriksaan tersebut juga dipungut langsung oleh dokter atau psikolog pada pelayanan pemeriksaan kesehatan. 

Kapolri juga melarang petugas pelayanan penerbitan SIM menyalahgunakan pelaksanaan pemeriksaan kesehatan tersebut untuk melakukan pungutan biaya lain baik secara langsung maupun tidak langsung.

BACA JUGA:Prabumulih Pasang Tilang Elektronik, Ini Lokasinya!

BACA JUGA:Ratusan Kendaraan Kena Tilang Terkena Gelar Tertib Hukum Angkutan Barang

Sebagai gambaran, bila tes kesehatan dikenakan biaya Rp 35 ribu dan tes psikologi Rp 60 ribu, serta asuransi Rp 50 ribu, maka biaya bikin SIM A baru yang dikeluarkan Rp 265 ribu. 

Kategori :