Sekda Kota Palembang Pastikan Penertiban Reklame Tak Berizin

Kamis 09-01-2025,15:12 WIB
Reporter : Septa Kristina
Editor : Susi Yenuari

PALEMBANG, RADARPALEMBANG.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) memastikan pertengahan Januari 2025 segera melakukan penertiban media reklame yang tak berizin.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang Aprizal Hasyim mengatakan, pihaknya memberikan tindakan tegas terhadap advertising yang memasang reklame, video tron, billboard yang melanggar aturan Peraturan Daerah (Perda).

"Minggu ini kami mendata reklame, video tron, billboard milik advertising yang tidak berizin.

Selanjutnya kita akan memberikan Surat Peringatan (SP) bagi para pemilik advertising tersebut," katanya usai melakukan Rapat Koordinasi Penertiban Reklame, Kamis 9 Januari 2025.

BACA JUGA:Night at Museum Sultan Mahmud Badaruddin II, Jadi Wisata Malam Ikonik Baru di Palembang

BACA JUGA:Masyarakat Antusias Ikuti Pertandingan Bola Voli, Dalam Rangka HUT KE-65 Pusri Palembang

Aprizal mengatakan, penertiban reklame ini untuk ketertiban estetika Kota Palembang. Pasalnya setiap pemasangan media reklame wajib sesuai dengan aturan yang berlaku. 

Dimana pemasangan reklame atau billboard video tron di bawah 3 meter cukup dengan Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR).

Namun jika medianya di atas 3 meter harus izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

"IPR itu kita pastikan izinnya 2 hari selesai, papan nama toko maksimal panjang 13 meter, billboard video tron di atas 3 meter harus izin PBG," ujarnya.

BACA JUGA:5 Sekolah di Palembang Mulai Program Makan Bergizi Gratis, Minta Ada Variasi Menu Setiap Hari

BACA JUGA:Mulai 2025, Pemkot Palembang Larang Gunakan Kantong Plastik, Berlaku Untuk Mini Market Hingg Warung Kecil

Menurutnya, pihaknya ingin semua baik reklame hingga video tron berizin. Pemkot tidak hanya menyoal soal pajak yang dihasilkan, tapi dari tertibnya perizinan dan keindahan kota.

"Juga keamanan dan keselamatan masyarakat pun terjamin jika izin reklame di pasang sesuai izin, terutama di musim hujan banyak angin, dikhawatirkan reklame roboh akibat dipasang tak sesuai aturan," jelasnya.

Ia mengatakan, Pemkot sudah membentuk tim atau satgas khusus penertiban reklame.

Kategori :