JAKARTA, RADARPALEMBANG.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ungkap telah menetapkan 2 orang sebagai tersangka terkait dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).
Penetapan tersangka dugaan korupsi Bank Indonesia (BI) ternyata sudah dilakukan sejak beberapa bulan yang lalu.
Hal tersebut Deputi Penindakan KPK, Rudi Setiawan kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa 17 Desember 2024.
“Ada beberapa tersangka yang kita tetapkan, sementara dua orang ya terkait dari perkara ini,” kata Rudi kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa 17 Desember 2024.
Meski demikian, Rudi Setiawan masih enggan mengungkap identitas keduanya tersangka dugaan korupsi dana CSR.
Namun, Rudi Setiawan memberi petunjuk atas apa yang disangkakan kepada kedua tersangka.
Rudi Setiawan mengungkapkan mereka ditetapkan tersangka sebagai pihak penerima dana CSR BI.
“Mereka diduga memperoleh dana yang berasal dari CSR Bank Indonesia,” jelas dia.
BACA JUGA:Bank Indonesia Benarkan KPK Geledah Kantornya, Salah Satunya Ruangan Gubernur BI Perry Warjiyo
BACA JUGA:Bank Indonesia Siap Dukung 40 Proyek Strategis Presiden Prabowo, Ini Daftar Lengkapnya
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga sudah menggeledah kantor Bank Indonesia (BI), Senin 16 Desember 2024.
Terkait penggeledahan di Kantor Bank Indonesia (BI), Rudi Setiawan mengakui, ada sejumlah barang bukti diamankan diduga terkait kasus korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) BI.
“Ada beberapa ruangan yang kami masukkan dan ada beberapa yang kami peroleh,” jelas Rudi.