Poin kartu kredit yang dimiliki tidak dapat dipindahtangankan ke pada pemegang kartu kredit yang lain atau diuangkan.
BACA JUGA:Kisah Sukses Agen Mitra UMi BRI di Merauke, Tingkatkan Ekonomi Keluarga Hingga Sekolahkan Anak
Dalam hal pemalsuan transaksi atau hal lainnya yang menyebabkan persyaratan pembentukan poin tidak terpenuhi, maka BRI dapat mengurangi jumlah poin yang dikumpulkan oleh pemegang kartu kredit BRI.
BRI berhak untuk membatalkan atau menunda perhitungan poin dalam hal pemegang kartu kredit tidak memenuhi syarat dan ketentuan program.
BRI berhak merubah atau menghapus dan menambahkan syarat dan ketentuan program yang akan diinformasikan kemudian kepada pemegang kartu Kredit BRI.