PALEMBANG, RADARPALEMBANG.ID - Satuan Polisi Pamong Peraja (Satpol PP) Kota Palembang menertibkan lapak pedagang yang bejualan di kawasan Universitas Muhammadiyah Palembang karena dianggap sebagai biang kemacetan.
Penertiban lapak pedagang yang berada dikaswasan kampus Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP) hingga Rumah Sakit (RS) Muhammadiyah tersebut dilakukan Selasa 12 November 2024.
Lapak pedagang yang berjualan sore hingga malam hari di Jalan Ahmad Yani tepatnya pada disepanjang kawasan kampus UMP dianggap sebagai biang kemacetan di lokasi tersebut.
Kepala Satuan Pol PP Palembang, Edwin Efendi memimpin turun langsung Subuh bersih-bersih bersama Intansi Terkait melakukan penertiban sesuai Peraturan Daerah No 44 tahun 2002 jo Perda No 17 tahun 2007 tentang ketentraman dan ketertiban umum.
BACA JUGA:Parade Ragam Profesi Siswa di SD Negeri 157 Palembang, Meriahkan Peringatan Hari Pahlawan Nasional
BACA JUGA:Hati-Hati! Modus Penipuan Terbaru, Terima Pesan Kiriman Link di Gmail, Bikin Rekening Jebol
Sedikitnya, ada enam kontainer dan satu roda empat lapak milik pedagang diangkut dan diamankan pihak Sat Pol PP Palembang.
"Penertiban kita lakukan di Jalan Ahmad Yani, Khususnya di depan Universitas Muhamadiyah serta Rumah Sakit Muhamadiyah yang sering menyebabkan kemacetan disepanjang jalan tersebut hingga membahayakan pengguna Jalan," kata Kepala Satuan Pol PP Palembang, Edwin Efendi seperti dikutip dari sumeks.co Sesala, 12 November 2024.
Sementara, Kabid Tibum Satpol-PP Palembang, Carli PB mengatakan pihaknya sempat mendapatkan perlawanan saat hendak menertibkan lapak pedagang tersebut.
Meskipun sempat terjadi salah palam dan cek-cok antara pedagang dan petugas. Namun, kondisi tersebut dapat diatasi.
BACA JUGA:Gratis, Festival Jazz Dunia Suara Musi 2024, Pj Walikota Palembang: Terbuka untuk Umum
BACA JUGA:Proyek LRT Sumsel Seret Mantan Dirjen KA Prasetyo Boeditjahjono Jadi Tersangka Korupsi
"Ada perlawanan dari pedagang yang lapaknya dipermanenkan pada rumija (ruang milik jalan) atau fasum. Penertiban tadi ada satu R4 dan hampir sekitar 6 kontainer yang diamankan," jelas Carli menambahkan.
Dijelaskan, giat penertiban pada hari ini dilakukan sesuai Perda Nomor 44 Tahun 2002 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
"Penegakan Perda nomor 44 Tahun 2002. Jadi, penertiban ini kita lakukan gabungan Total 80 personel bersama Dishub, TNI dan Polri serta perwakilan OPD," jelasnya.