Rutinkan Pengawasan Logistik, Bawaslu Palembang Terjunkan Tim Pengawasan Penyortiran Surat Suara

Selasa 05-11-2024,20:00 WIB
Reporter : David Karnain
Editor : David Karnain

PALEMBANG, RADARPALEMBANG.ID - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Palembang Rutin menerjunkan tim fasilitas pengawasan logistik selama mengawasi penyortiran dan pelipatan surat suara yang berlangsung dari tanggal 3 sampai dengan 9 November di Gudang Logistik KPU Kota Palembang. Selasa 5 November 2024.

“Kami dari jajaran Bawaslu Kota Palembang dalam pengawasan proses penyortiran dan pelipatan surat suara pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palembang tahun 2024 telah membentuk dan menerjunkan tim fasilitas pengawasan logistik”Ujar Muslim anggota Bawaslu Kota Palembang Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas Selasa, 5 November 2024.

Muslim juga menambahkan bahwa, Strategi pengawasan berupa membentuk Tim Fasilitasi ini dilakukan untuk memastikan Penyelenggara melakukannya dengan benar, Profesional serta sesuai aturan, disamping itu juga untuk megawasi beberapa hal diantaranya kualitas surat suara, memastikan jumlah surat suara, memastikan surat suara tersebut bisa sampai pada saat pendistribusian.

"Langkah ini sudah menjadi kewajiban kami Bawaslu Kota Palembang untuk bisa mengawasi secara langsung dan melekat terhadap teman-teman penyortiran KPU Kota Palembang, dengan harapan semua logistik Pilkada/ Pemilihan Serentak ini benar-benar bisa sampai sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan,”ucap Muslim.

BACA JUGA:Bawaslu Palembang Tegaskan Awasi Pengundian Nomor Urut Paslon Wako dan Wawako Palembang

BACA JUGA:Massuryati Ajak Peserta Zilenial Volunteer Bawaslu Palembang Awasi Netralitas ASN di Pemilihan Serentak 2024

Kordiv P2H itu menjelaskan, Tim fasilitas pengawasan logistik ini ditunjuk langsung oleh jajaran Bawaslu Kota Palembang yang bertugas untuk mengawasi langsung secara melekat logistik Pilkada selama berada di gudang logistik KPU Kota Palembang

“Kami juga sudah memberikan edukasi dan pengetahuan kepada tim fasilitasi untuk bisa menentukan mana surat suara yang boleh digunakan dan mana yang tidak boleh digunakan. Tim ini bekerja dari jam 07.00 WIB sampai 00.00 WIB,” pungkas Muslim.


Bawaslu Kota Palembang Pastikan Proses Pelipatan Surat Suara dilakukan sesuai aturan dan menerjunkan Tim Fasilitasi Pengawasan.-Bawaslu Palembang -

Kategori :