Harga emas 1.000 gram sebesar Rp 1.453.600.000
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenai PPh 22 sebesar 0,9 persen.
Namun, pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat memperoleh potongan pajak sebesar 0,25 persen setiap transaksi, sesuai dengan PMK Nomor 38 Tahun 2023.
BACA JUGA:Harga Emas Antam Hari Ini Senin 28 Oktober 2024 Anjlok, Ukuran 2 Gram Kini di Bawah Rp 3 Jutaan
Tiap pembelian emas batangan akan mendapatkan bukti potong PPh 22.
Jika ditarik dalam sepekan terakhir, pergerakan emas keluaran PT Aneka Tambang atau Antam terpantau bergerak di rentang Rp 1,513 juta sampai dengan Rp 1,567 juta per gram.
Sementara dalam sebulan terakhir, pergerakan harga emas keluaran PT Aneka Tambang atau Antam berada di rentang Rp 1,473 juta sampai dengan Rp 1,567 juta.
Harga emas hari ini untuk buyback emas Antam juga mengalami penurunan sebesar Rp 30 ribu per gram dan berada di level Rp 1,366 juta per gram.
BACA JUGA:Beli atau Jual, Harga Emas Antam Terus Melambung dan Kembali Pecahkan Rekor Tertinggi Terbarunya
Buyback merupakan harga yang diberikan kepada investor ketika mereka menjual kembali emas tersebut.
Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai di atas Rp 10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.