Dikabarkan Meninggal Dunia, Joncik Muhammad Laporkan Akun Penyebar Hoax ke Polisi

Rabu 06-11-2024,20:19 WIB
Reporter : Maulana Muhammad
Editor : Maulana Muhammad

PALEMBANG, RADARPALEMBANG.ID - Calon Bupati Empat Lawang Joncik Muhammad melaporkan akun penyebar hoax atau berita bohong mengenai kabar meningga dirinya ke Polisi.

Ramai beredar kabar di media sosial soal Calon Bupati Kabupaten Empat Lawang Joncik Muhammad yang dikatakan meninggal dunia. Tak terima dengan hal tersebut akhirnya Joncik pun melapor ke Polda Sumsel.

Joncik mengatakan, mengetahui adanya berita hoax yang beredar tentang informasi dirinya meninggal dari sahabatnya.

"Saya tahu adanya informasi sesat yang menyebutkan saya meninggal karena sakit jantung itu dari sahabat saya kemarin.

BACA JUGA:Ambil Formulir di 2 Partai, Joncik Muhammad Tunggu Instruksi DPP Nyalon Gubernur

BACA JUGA:Joncik Muhammad Serius Maju Pilkada Sumsel, Melamar di Partai Nasdem

Saya kaget teman dan keluarga saya menelepon bahkan ada beberapa yang menangis sambil menelepon saya," kata Joncik, Rabu, 6 November 2024.

"Tentu ini sangat merugikan saya dan hari ini saya perintahkan kuasa hukum saya untuk melapor ke Polda Sumsel," sambungnya.

Menipis semua berita bohong tersebut Joncik pun menegaskan kalau sampai hari ini ia masih sehat wal afiat dan bisa beraktivitas seperti biasa.

"Sampai hari ini saya Alhamdulillah sehat dan bisa seperti biasa beraktivitas yang jelas dengan informasi bohong itu sangat merugikan saya," jelasnya.

BACA JUGA:Cagub Sumsel Joncik Muhammad Ajak Masyarakat Nobar AFC U23 Indonesia Vs Uzbekistan

BACA JUGA:Hitungan Matematis Koalisi Herman Deru Joncik Muhammad, Tiket Pilgub Sumsel 2024 Langsung Dikantongi

Sementara itu, Widodo selaku kuasa hukum Joncik Muhammad, mengatakan dari semua sumber yang kita telusuri yang pertama menyebabkan berita hoax Joncik Muhammad meninggal itu pada akun Facebook Lintang Empat Lawang.

"Ya hari ini kita melaporkan akun Facebook Lintang Empat Lawang yang pertama kali menyebarkan isu hoax Joncik Muhammad klien kami meninggalkan dunia," katanya saat ditemui di depan SPKT Polda Sumsel.

Menurut Widodo, perbuatan yang dilakukan akun tersebut melanggar UUD ITE Pasal 27 ayat 1, 2 dan 3 , Widodo berharap usai laporan yang dibuat ini polisi bisa bergerak dan menangkap pelaku penyebar berita hoax itu.

Kategori :