Ini Komitmen Investasi yang Diminta Apple, Pantas Kemenperin Larang Penjualan iPhone 16 di Indonesia

Selasa 05-11-2024,17:22 WIB
Reporter : Maulana Muhammad
Editor : Maulana Muhammad

"Kami dan rakyat Indonesia marah kepada iPhone. Kalau perlu diblokir semua, seluruh produk iPhone tidak boleh masuk ke negara kita, Pak. Ini pelecehan kepada negara kita, Pak," imbuhnya

BACA JUGA:Turun Setengah Harga, iPhone 11 Jadi Incaran Akhir 2023, Simak Kelebihan dan Kekurangannya di Sini

BACA JUGA:Wow! Harga iPhone 11 Pro Max Turun Rp 5 Juta di Bulan Desember 2023

Sebelumnya Kemenperin sudah mengontak ecommerce dan marketplace di Indonesia untuk menghilangkan produk Apple tersebut di layanannya agar tidak bisa dibeli oleh masyarakat.

"Kami sudah melakukan kontak pada ecommerce untuk segera tidak menayangkan atau mencabut produk iPhone 16 pada market sehingga tidak bisa dibeli," kata Menteri Agus, Jumat, 1 November 2024.

"Karena kasihan masyarakat yang beli karena mereka pasti tidak akan diberi IMEI dari kita," tambahnya.

Agus Gumiwang pun menjelasan pelarangan penjualan iPhone 16 di Indonesia tersebut karena hingg saat ini Apple belum merealisasikan komitmen investasi.

"Jadi kategorinya dari Kementerian Perindustrian ini masih ilegal," papar Menteri Agus.

BACA JUGA:Ngintip Daftar Harga iPhone Bekas, Mulai Rp 5 Jutaan, Bisa Jadi Milik Kamu

BACA JUGA:Cara Ubah Kartu Kredit BCA jadi Transaksi Cicilan, Bisa Beli Iphone Terbaru Nih

Lantas bagaimana dengan iPhone 16 yang dibeli diluar negeri?

Masyarakat sebenarnya memang diperbolehkan membeli iPhone 16 dari luar negeri dan mendaftarkan IMEI dengan membayar pajak untuk perangkat tersebut, dengan catatan unit tersebut tidak boleh diperjualbelikan.

"Memang aturannya mengatakan bahwa barang-barang yang dibawa pendatang dari luar negeri itu boleh, dia bisa mendaftarkan dan itu maksimal 2 unit dan tidak boleh diperjualbelikan," jelasnya.

Diketahui dari Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif menyebutkan iPhone 16 diperbolehkan masuk Indonesia melalui bandara dan pelabuhan, namun musti membayar pajak Bea Cukai.

Hal tersebut tertuang dalam Pasal 35 PP 46 Tahun 2021. Pun begitu agar berstatus legal, masyarakat musti memenuhi syarat yang tercantum dalam aturan itu.

"Satu orang penumpang hanya diperbolehkan membawa 2 unit. Dan barang bawaan tersebut tidak boleh diperjualbelikan di Indonesia dan hanya untuk pemakaian sendiri," ungkap Febri.

Kategori :