Ketegasan pemerintah dalam penerapan aturan yang ada sangat dibutuhkan karena praktik ilegal ini telah merugikan XL Axiata sebagai operator yang telah berinvestasi dalam pembangunan jaringan dan pemilik lisensi yang sah.
XL Axiata juga berkomitmen untuk memberantas praktik RT/RW Net melalui edukasi, kerjasama dengan pemerintah pusat, pemerintah daerah dan asosiasi terkait, serta penegakan aturan yang ketat dalam syarat dan ketentuan berlangganan layanan.
Kedua, kemunculan Starlink. Selain menyambut kehadiran Starlink di Indonesia, XL Axiata juga melihatnya sebagai peluang untuk menyediakan layanan internet cepat di wilayah-wilayah pelosok.
Namun, manajemen XL Axiata menekankan perlunya pemerintah untuk menerapkan secara tegas regulasi yang seimbang untuk menciptakan playing field yang adil bagi semua pemain di industri.
“Pemerintah perlu memastikan equal playing field antara Starlink dengan operator yang sudah ada.
Hal ini akan mendorong persaingan sehat dan meningkatkan kualitas layanan bagi masyarakat.
Kami pun siap untuk berkolaborasi dengan Starlink dan membuka peluang kerjasama untuk memperluas jangkauan layanan internet,”lanjut Marwan
BACA JUGA:XL Axiata Luncurkan Kartu Perdana Khusus Haji Rp 345 Ribu Kuota 20GB, Cek Detail Promonya di Sini
Ketiga, OTT yang menumpang di jaringan milik operator. Regulasi diperlukan bukan untuk memberikan keistimewaan ke operator, tapi justru agar tercipta kompetisi yang fair.
Karena operator diharuskan membayar PNBP, spektrum, dan USO, serta selalu berinvestasi untuk memastikan layanan kepada pelanggan. Sedangkan OTT tidak membayar sama sekali.
Pajak pun belum tentu benar. Karena itu perlu regulasi yang tegas untuk mengatur OTT ini. Aturan untuk memastikan adanya perlakuan yang setara antara opertor dengan OTT
XL Axiata memandang, pelaku bisnis OTT mendapatkan keuntungan yang sangat besar dari industri internet Indonesia.
BACA JUGA:3 Saluran Resmi XL Axiata Jika Ada Kendala Teknis Selama Libur Panjang Lebaran 2024, Cek di Sini