Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenai PPh 22 sebesar 0,9 persen.
Namun, pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat memperoleh potongan pajak sebesar 0,25 persen setiap transaksi, sesuai dengan PMK Nomor 38 Tahun 2023.
Tiap pembelian emas batangan akan mendapatkan bukti potong PPh 22.
Jika ditarik dalam sepekan terakhir, pergerakan emas PT Aneka Tambang atau Antam terpantau bergerak di rentang Rp 1,515 juta sampai dengan Rp 1,56 juta per gram.
Sementara dalam sebulan terakhir, pergerakan harga emas berada di rentang Rp 1,452 juta sampai dengan Rp 1,56 juta.
Harga emas hari ini untuk buyback emas PT Aneka Tambang atau Antam juga ikut naik Rp 9.000 per gram dan berada di level Rp 1,412 juta per gram.
Buyback merupakan harga yang diberikan kepada investor ketika mereka menjual kembali emas tersebut.
BACA JUGA:Jumat Barokah, Harga Emas Hari Ini 18 Oktober Tembus Rp 1,5 Juta! Wow Tertinggi Sepanjang Sejarah!
BACA JUGA:Wow! Harga Emas Hari Ini 17 Oktober 2024 Kembali Naik, Cek Sebelum Membeli Logam Mulia Antam
Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai di atas Rp 10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.