Rumah Impian Dalam Genggaman, Wujudkan dengan KPR di BRI, Bunga Ringan dan Aman

Senin 28-10-2024,13:26 WIB
Reporter : Susi Yenuari
Editor : Susi Yenuari

PALEMBANG, RADARPALEMBANG.ID - KPR Bank Rakyat Indonesia (BRO) adalah salah-satu produk kredit konsumer yang ditujukan bagi Kredit Kepemilikan Properti.

Anda dapat mewujudkan Rumah Impian bersama KPR BRI.

Adapun fasilitas KPR dari BRI, yaitu :

1. Pembelian Baru

2. Pembelian Bekas

3. Top Up/PenambahanPlafond

BACA JUGA:Ada 7 Jenis Kartu Kredit BRI dengan Banyak Keunggulan. Bisa Daftar Secara Offline dan Online

4. Takeover Account In House (Cash Bertahap)

5. Takeover/Take Over Top Up

6. Pembangunan

 7. Renovasi

 8. Refinancing

Adapun suku bunga yang bakal kamu dapatkan yakni 3,65 persen fixed 3 tahun dengan DP mulai 0 persen dan jangka waktu sampai dengan 20 tahun. Tentu saja, bebas biaya admin serta provisi

BACA JUGA:KUR BRI Jadi Penyelamat Usaha di Masa Pandemi COVID-19

Syarat Umum:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA).

2. KPR BRI diberikan bagi WNA hanya ditujukan untuk WNA fixed income dengan ketentuan sertifikat obyek KPR BRI harus atas nama suami/istri yang berstatus WNI.

Dan jatuh tempo fasilitas KPPBRI maksimal 1 tahun sebelum kontrak kerja WNA itu berakhir serta keduanya mempunyai perjanjian pra nikah (prenuptial agreemenf).

3. Minimal 21 tahun atau sudah menikah.

BACA JUGA:Tidak Perlu Datang ke Bank, Lebih Mudah Buka Rekening Lewat BRI Mobile

4. Tidak mempunyai tunggakan kredit di Bank manapun yang dibuktikan dengan hasil BI checking.

5. Debitur harus membuka rekening simpanan di BRI serta memberikan Surat Kuasa bermaterai untuk mendebet rekening simpanan debitur yang bersangkutan yang ada di BRI sebagai pembayaran kreditnya.

6. Tambahan dokumen berupa surat pernyataan yang paling kurang terdiri keterangan mengenai fasilitas KPP yang sedang diterima

Maupun yang sedang dalam proses pengajuan permohonan baik di Bank BRI maupun di Bank lain.

BACA JUGA:Mengecap Manisnya Bisnis Stroberi dengan Pemberdayaan BRI

Menyerahkan dokumen-dokumen yaitu :

1. Formulir Permohonan (diisi serta ditandatangani)

2. Foto copy KTP yang masih berlaku (suami dan istri bagi calon debitur yang sudah menikah) untuk WNI, atau KITAS/KITAB/Surat Ijin Tinggal untuk WNA

3. Foto copy Kartu Keluarga

4. Foto copy Buku Tabungan/Rekening Simpanan calon debitur minimal 3 (tiga) bulan terakhir (terhitung saat pengajuan)

5. Foto copy NPWP

6. Foto copy Akta pisah harta (jika ada)

7. Foto copy Buku/Akta Nikah atau Surat/Akta Cerai.

8. Price List dari Developer sesuai yang tercantum dalam Surat Penawaran Rumah (khusus untuk KPP primary/baru) atau surat penawaran dari calon penjual yang bisa diyakini kebenarannya.

BACA JUGA:BRI Property Expo Goes to Sinarmas Land, Miliki Hunian Idaman dengan Penawaran Menarik

- Syarat Khusus

Selain syarat umum, tentunya ada pula syarat khusus, yaitu :

1. Debitur perorangan mempunyai penghasilan tetap (fixed income)

2. Untuk karyawan atau pegawai tetap memiliki masa kerja minimal 1 tahun di perusahaan

3. Khusus untuk karyawan / pegawai tetap dari Instansi Pemerintah (PNS),  Pegawai BUMN dan BUMD, Perusahaan Swasta Nasional yang sudah Tbk dapat diberikan fasilitas KPR dengan masa kerja sebagai Pegawai Tetap minimal 3 (tiga) bulan.

4. Debitur perorangan berpenghasilan tetap (fixed income), harus memenuhi ketentuan serta menyerahkan dokumen sebagai berikut

- Slip gaji/Surat Keterangan Gaji

Asli Surat Keterangan Kerja atau Surat Rekomendasi Perusahaan;

- Foto copy surat atau bukti kontrak kerja (untuk calon debitur WNA).

BACA JUGA:Bayar UKT Lewat ATM BRI dan BRImo, Mahasiswa Bisa Nikmati Kelebihan dan Keuntungannya

- Debitur perorangan berpenghasilan tidak tetap (non fixed income), harus memenuhi ketentuan dan menyerahkan dokumen, diantaranya :

Foto copy Surat ijin Praktek

Foto copy Surat Pengangkatan Sumpah Profesi

Sudah menjalankan praktek profesinya minimal 6 (enam) bulan.

- Debitur Wiraswasta/Pengusaha :

Sudah berpengalaman rnenjalankan usaha (di bidang usaha yang sama) minimal selama 2 tahun.

Foto copy ijin usaha (SIUP, TDP, SITU, dll);

Foto copy Akta Pendirian perusahaan beserta perubahannya yang terakhir

 

 

Kategori :