Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenai PPh 22 sebesar 0,9 persen.
Namun, pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat memperoleh potongan pajak sebesar 0,25 persen setiap transaksi, sesuai dengan PMK Nomor 38 Tahun 2023.
Tiap pembelian emas batangan akan mendapatkan bukti potong PPh 22.
Jika ditarik dalam sepekan terakhir, pergerakan emas PT Aneka Tambang atau Antam terpantau bergerak di rentang Rp 1,481 juta sampai dengan Rp 1,503 jutaper gram.
Sementara dalam sebulan terakhir, pergerakan harga emas berada di rentang Rp 1,430 juta sampai dengan Rp 1,503 juta .
Harga emas hari ini untuk buyback emas Antam juga ikut mengalami kenaikan Rp 7.000 per gram dan berada di level Rp 1,353 juta per gram.
Buyback merupakan harga yang diberikan kepada investor ketika mereka menjual kembali emas tersebut.
BACA JUGA:Wow! 4 Hari Terakhir Harga Emas Cetak Rekor Tertingginya Sepanjang Sejarah, Hati-hati Beli Bunda
Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai di atas Rp 10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.