- Harga emas 100 gram sebesar Rp143.712.000
- Harga emas 250 gram sebesar Rp359.015.000
- Harga emas 500 gram sebesar Rp717.820.000
- Harga emas 1.000 gram sebesar Rp1.435.600.000
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenai PPh 22 sebesar 0,9 persen.
Namun, pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat memperoleh potongan pajak sebesar 0,25 persen setiap transaksi, sesuai dengan PMK Nomor 38 Tahun 2023.
Tiap pembelian emas batangan akan mendapatkan bukti potong PPh 22.
Adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan pada Sabtu, menjadi Rp1,344 juta per gram.
Buyback merupakan harga yang diberikan kepada investor ketika mereka menjual kembali emas tersebut.
BACA JUGA:Wow! 4 Hari Terakhir Harga Emas Cetak Rekor Tertingginya Sepanjang Sejarah, Hati-hati Beli Bunda
Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai di atas Rp 10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.