Chery Bawa Mobil Hybrid Tahun Depan, Ini Bocoran Series!

Jumat 11-10-2024,20:29 WIB
Reporter : Susi Yenuari
Editor : Susi Yenuari

Tapi tunggu policy pemerintah. Ada marketnya, harga cocok, konsumen bisa terima," lanjut Shuo.

Sementara itu, pemerintah sudah memutuskan tidak akan memberikan insentif tambahan untuk kendaraan listrik, termasuk mobil-mobil hybrid.

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bahkan yakin penjualan mobil hybrid tetap baik tanpa ada insentif.

BACA JUGA:Dua Motor Listrik Honda Terbaru 2024 Hadirkan Pengalaman Berkendara Makin Nyaman

BACA JUGA:Pajero Indonesia Family Siap Wujudkan Komunitas Otomotif Modern

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, melihat penjualan mobil hybrid cukup baik di pasar Indonesia meski tanpa bantuan insentif dari pemerintah.

“Selama ini tanpa insentif juga penjualannya cukup baik,” kata Airlangga.

Ketika ditanya apakah dapat dipastikan mobil kombinasi bensin dan listrik tersebut tidak akan mendapat insentif, Menko Airlangga menjawab “dipastikan penjualan naik”.

Saat ini, regulasi yang berlaku untuk mobil hybrid adalah pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar 6-12 persen.

Hal ini berbeda dengan BEV yang mendapatkan beragam fasilitas, mulai dari PPnBM 0 persen hingga PPN ditanggung pemerintah (DTP).

BACA JUGA:Wuling Pertahankan Peringkat 10 Besar, Dongkrak Penjualan di Akhir Tahun, Pamerkan 8 Produk Baru

BACA JUGA:Gak Usah Bingung, Ini Cara Mudah Atasi Mobil yang Alami Overheat

Fasilitas PPN DTP diberikan khusus atas mobil listrik dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal sebesar 40 persen.

Adapun besaran PPN DTP yang diberikan sebesar 10 persen.

Dengan fasilitas ini, PPN yang dikenakan atas penyerahan mobil listrik dengan TKDN minimal 40 persen adalah sebesar 1 persen.

Fasilitas PPN DTP diberikan untuk masa pajak Januari hingga Desember 2024.

Kategori :