Harga emas 1.000 gram sebesar Rp 1.423.600.000
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenai PPh 22 sebesar 0,9 persen.
Namun, pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat memperoleh potongan pajak sebesar 0,25 persen setiap transaksi, sesuai dengan PMK Nomor 38 Tahun 2023.
BACA JUGA:Cek Harga Emas Antam Hari Ini, Sabtu 28 September 2024 Usai Berkali-kali Cetak Rekor Tertingginya
Tiap pembelian emas batangan akan mendapatkan bukti potong PPh 22.
Jika ditarik dalam sepekan terakhir, pergerakan emas PT Aneka Tambang atau Antam terpantau bergerak di rentang Rp 1,469 juta juta sampai dengan Rp 1,491 juta per gram.
Sementara dalam sebulan terakhir, pergerakan harga emas PT Aneka Tambang atau Antam berada di rentang Rp 1,399 juta sampai dengan Rp 1,491 juta.
Rentang harga tersebut berkali-kali mencatatkan rekor.
Harga emas hari ini untuk buyback emas PT Aneka Tambang atau Antam juga ikut mengalami penurunan Rp 6.000 per gram dan berada di level Rp 1,327 juta per gram.
Buyback merupakan harga yang diberikan kepada investor ketika mereka menjual kembali emas tersebut.
Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai di atas Rp 10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.