Palembang Gratis PBB di Bawah Rp500 Ribu, Ratu Dewa: Keluhan Langsung Kelar

Senin 30-09-2024,18:37 WIB
Reporter : Septa Kristina
Editor : Swandra Yadi

PALEMBANG, RADARPALEMBANG.ID - Ratu Dewa, calon Walikota Palembang memberikan solusi langsung untuk masyarakat kota pempek, baik itu sosial, pendidikan, maupun ekonomi.

Salah satu program utama Ratu Dewa Prima Salam (RDPS), yakni gratis PBB di bawah Rp500 ribu.

"Kami telah memiliki rencana pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp 500 ribu harus dibebaskan," jelasnya, kemarin.

Pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Palembang dari nomor urut 2, Ratu Dewa Prima Salam (RDPS), memang sudah menyiapkan program-program pembangunan untuk memajukan Kota Palembang.

BACA JUGA:Makna Nomor Urut 2 Pasangan Ratu Dewa-Prima Salam dan Girangnya Para Pendukung

Sejumlah program yang disiapkan tersebut ditujukan untuk mempermudah masyarakat. Di antaranya aplikasi Kelakar (Keluhan Langsung Kelar).

Ratu Dewa, mengatakan aplikasi ini nantinya ditujukan untuk mempermudah masyarakat menyampaikan keluhan atau permasalahan khususnya terkait layanan pemerintah. 

"Di era digitalisasi seperti sekarang ini semua sudah harus cepat. Maka dari dengan aplikasi tersebut kami harapkan dapat dimanfaatkan untuk kemajuan Palembang," katanya.

Kemudian, dari data Dinas Sosial setidaknya ada 12.812 warga miskin di Kota Palembang. Hal ini juga akan menjadi konsen RDPS agar dapat dicarikan solusi baik secara sosial, kesehatan, hingga keringanan pajak.

BACA JUGA:Salut! Ratu Dewa-Prima Salam Bakal Gratiskan Seragam Sekolah dan PBB di Bawah Rp500 Ribu

Selain itu, yang menjadi salah satu konsen RDPS adalah masalah anak sekolah. Di mana, orang tua nantinya tidak perlu memikirkan biaya seragam sekolah maupun pungutan lainnya."Seragam anak-anak sekolah kita akan kita gratiskan mulai dari Paud, TK, SD, SMP dan lainnya," jelasnya.

Ada juga program-program pro rakyat lainnya. Seperti menyediakan lahan pemakaman di setiap kecamatan dan juga bantuan permodalan tanpa bunga untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). 

 

 

 

Kategori :