3 Hari Terakhir, Harga Emas Antam Tak Bergerak Nyaman Bertahan di Level Tertingginya Sepanjang Sejarah

Senin 23-09-2024,10:36 WIB
Reporter : David Karnain
Editor : David Karnain

Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenai PPh 22 sebesar 0,9 persen. 

Namun, pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat memperoleh potongan pajak sebesar 0,25 persen setiap transaksi, sesuai dengan PMK Nomor 38 Tahun 2023.  

Tiap pembelian emas batangan akan mendapatkan bukti potong PPh 22. 

BACA JUGA:Harga Emas Antam Hari Ini Kamis 12 September 2024, Apakah Naik atau Turun, Cek Daftar Selengkapnya di Sini

BACA JUGA:Harga Emas Antam Hari Ini, Selasa 10 September 2024 Akhirnya Naik Lagi, Kalau Bunda Beli Kemarin, Pasti Cuan

Sementara harga emas hari ini untuk buyback emas PT Aneka Tambang atau Antam juga ikut naik Rp 10 ribu per gram dan berada di level Rp 1,295 juta per gram. 

Buyback merupakan harga yang diberikan kepada investor ketika mereka menjual kembali emas tersebut.

Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai di atas Rp 10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.

Kategori :