PALEMBANG, RADARPALEMBANG.ID - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Palembang melalui Kelas Volunter Pengawasan Hadirkan Anggota Bawaslu Provinsi Sumsel Massuryati sebagai Pemateri dengan tema Pengawasan Netralitas ASN dalam Pemilihan Serentak 2024.
Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Bawaslu Kota Palembang, Minggu 22 September 2024.
"Dalam pengawasan netralitas ASN, Bawaslu Kota Palembang mengutamakan langkah pencegahan,"kata Kordiv P2H Bawaslu Sumsel Massuryati saat memaparkan Materi di Kelas Sekolah Volunter, Minggu 22 September 2024.
"Jika langkah pencegahan telah dilakukan tetapi pelanggaran tetap muncul, maka Bawaslu akan mengambil langkah penindakan,"ungkap Massuryati.
Dihadapan para peserta Volunteer yang notabennya merupakan kaum Zilenial tersebut, Massuryani mengungkapkan beberapa alasan mengapa Aparatur Sipil Negara tidak netral.
"Setidaknya ada beberapa alasan, mengapa seorang ASN itu bisa tidak netral yakni mentalitas birokrasi jauh dari semangat birokrasi, memiliki hubungan kekerabatan/kesukuan, ajang tukar guling jabatan, adanya intimidasi/tekanan/pengaruh negatif, Sanksi penegakkan belum optimal, Politisasi birokrasi oleh peserta pemilihan/pilkada,"katanya
Netralitas bagi ASN, adalah mutlak dan menjadi bagian dari komponen menyukseskan Pemilihan Serentak/ Pilkada Tahun 2024 dan menjadi prinsip penting dalam menghasilkan Pemelihan/Pilkada yang adil, jujur, berkepastian hukum dan demokratis.
Dalam penutupnya, Massuryati memberikan nasehat dan motivasi terhadap Peserta Kelas Volunteer akan peran Pemuda khususnya Zilenial dalam ikut serta dalam suksesnya pemilihan serentak 2024.
BACA JUGA:Pastikan KPU Bekerja Sesuai Prosedur, Bawaslu Palembang Awasi Pendaftaran Calon Wako dan Wawako
Agar pemilihan serentak 2024 berjalan dengan sebagaimana mestinya, dengan melakukan pengawasan dan melek akan kesadaran dan tidak apatis terhadap isu-isu yang berkembang terlebih isu tentang Netralitas ASN.
Ditempat yang sama, dia juga mengajak harus berani dan jangan takut bilamana mendapati temuan atau indikasi kecurangan yang dilakukan oleh ASN akan Ketidak Netralannya pada seluruh rangkaian tahapan Pemilihan Serentak tersebut.
Untuk Laporkan baik di Tingkat Kelurahan/ desa (PKD), Kecamatan (Panwascam) maupun Tingkat Kota yakni Bawaslu.