PALEMBANG, RADARPALEMBANG.ID - Situs resmi Korlantas Polri, SIM Indonesia akan bisa digunakan di luar negeri terutama di beberapa negara Asia Tenggara.
Itu artinya, surat izin mengemudi (SIM) domestik Indonesia bakal bisa digunakan di luar negeri.
Rencananya aturan SIM Indonesia di luar negeri itu berlaku mulai 1 Juni 2025.
"Melalui peraturan tersebut artinya warga Indonesia yang menggunakan kendaraan di luar negeri bisa menggunakan SIM domestik Indonesia sehingga tidak harus membuat SIM Internasional," demikian dikutip dari situs resmi Korlantas Polri.
BACA JUGA:Soal Tilang Manual, Korlantas Polri Sebut Hanya Polisi Bersertifikat Bisa Melakukannya
BACA JUGA:Korlantas Polri Siapkan Golongan SIM Untuk Kendaraan Listrik
Tak tanggung-tanggung, SIM Indonesia ternyata bisa digunakan alias berlaku di 9 negara, semuanya di Asia Tenggara.
Adapun negara yang mengakui SIM Indonesia antara lain Thailand, Laos, Filipina, Vietnam, Brunei Darussalam, Singapura, Myanmar dan Malaysia.
Untuk mendukung penggunaan SIM Indonesia di luar negeri, kini format SIM telah diubah.
Perubahan format SIM ini memang tidak terlalu signifikan.
BACA JUGA:Penjualan Mobil Nasional Hingga Pertengahan Tahun 2024 Menurun, Ternyata Ini Penyebabnya!
Namun, format baru pada SIM sekarang memiliki data yang lebih lengkap.
Kini, SIM dilengkapi dengan gambar kendaraan sesuai dengan jenis SIM-nya.
Misalnya untuk SIM C, disematkan gambar sepeda motor lengkap dengan keterangan tertulis sepeda motor kurang dari 250 cc.