Kasus Kopi Siniada, Jessica Kumala Wongso Bebas Bersyarat, Remisi 58 Bulan 30 Hari, Wajib Lapor Hingga 2032

Minggu 18-08-2024,11:56 WIB
Reporter : David Karnain
Editor : David Karnain

Selama menjalani masa bebas bersyarat, Jessica harus menjalani wajib lapor hingga 2032.

BACA JUGA:OJK Selesaikan 109 Perkara Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan

BACA JUGA:Polisi Temukan Unsur Pidana Al Zaytun, Bakal Ada Tersangka, Ini Pengakuan Panji Gumilang

"Selama menjalani PB, yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani pembimbingan hingga 27-03-2032," kata Deddy Eduar Eka Saputra.

Beberapa waktu lalu, kasus kopi sianida dengan terpidana Jessica kembali mencuat setelah film dokumenter terkait kasus itu tayang di platform Netflix.

Kategori :