Sang anak OFS juga membenarkan cerita ayahnya dan mengaku dirinya kerap kali dianiaya oleh sang ibu. Dia juga mengetahui tentang penjualan adik tirinya dari LDS.
"Saya disiksa hampir lima kali. Tangan saya digebuk besi raket (bulu tangkis), rambut dijambak, lalu wajah saya dipukul. Dia (LDS) siksa saya sambil cerita tentang penjualan anaknya itu. Katanya untuk bayar utang," jelasnya.
BACA JUGA:Operasi Patuh Musi 2024 di OKU Timur, 8 Hari, 515 Sanksi Teguran, 61 Pengendara Kena Tilang
BACA JUGA:Cegah Serangan Siber, Dinkominfo Muba Konsultasi ke BSSN
Kepala SPKT Polrestabes Palembang Kompol Padli membenarkan adanya laporan pidana pasal 284 KUHP mengenai perzinaan tersebut.
"Benar, kami sudah terima laporannya. Selanjutnya akan kami teruskan ke Satreskrim Polrestabes Palembang untuk ditindaklanjuti," katanya.