Sellly PDI-P Bilang Hanya 200.362 Jemaah Haji Reguler yang Lunasi Bipih, Kemenag: Salah Baca Data

Senin 15-07-2024,11:58 WIB
Reporter : David Karnain
Editor : David Karnain

JAKARTA, RADARPALEMBANG.COM - Politisi PDI-Perjuangan Selly Andriany Gantina mengatakan hanya 200.362 jemaah reguler yang melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 2024. 

Padahal total kuotanya mencapai 213.320 jemaah.

Hal ini dikatakan Selly saat menjadi narasumber talkshow pada salah satu chanel youtube yang tayang Sabtu 13 Juli 2024.

Selly menyampaikan hal itu dengan mendasarkan pada data Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kementerian Agama. 

BACA JUGA:Bank Sumsel Babel Syariah Perkenalkan Tabungan Haji U-Din ke Mahasiswa, Setoran Awal Mulai dari Rp 25 Ribu Lho

"Berdasarkan data Siskohat, yang melakukan pelunasan haji reguler, 200.362 jemaah (hanya 93,93 persen), sementara yang diberangkatkan 213.275 jemaah,"kata dia.

"Ada selisih 12.913 jemaah reguler yang belum melunasi biaya haji. 12.913 jemaah itu siapa? Apakah betul mereka tidak melakukan pelunasan?," ungkap Selly.

"Sementara dari BPKH nya sudah dianggarkan nilai manfaat. Atau jangan-jangan ini yang diperjualbelikan. Sebab tidak ada di Siskohatnya," sambungnya.

Setelah ditelusuri, ternyata Selly salah dalam membaca data. 

BACA JUGA:Parah, Penerbangan Garuda Pemberangkatan Jemaah Haji Sering Terlambat, Kementerian Agama Komplain

Menurut Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie, kesalahan Selly selain karena persoalan teknis, juga karena tidak memahami alur pelunasan biaya haji.

"Saya mendengar dan mencermati statement Selly dalam talkshow itu. Jelas pertama dia salah membaca data dan kedua tidak memahami alur pelunasan biaya haji," sebut Anna Hasbie di Jakarta, Minggu 14 Juli 2024.

"Sayang, Selly langsung melempar praduga tentang jual beli," sambung Anna.

Dijelaskan Anna, selama operasional haji, Siskohat menyajikan sejumlah data yang bisa diakses publik. 

BACA JUGA:Kloter 17 PLM Tiba, 7.586 Jemaah Sudah Kembali, Debarkasi Palembang Tersisa 2 Kloter

Kategori :