Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai di atas Rp 10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.
BACA JUGA:Cek Harga Emas Antam Hari Ini Minggu 23 Juni 2024, Baru Ambil Posisi Beli atau Jual Perhiasan Anda