JAKARTA, RADARPALEMBANG.COM - Pengajuan tata kelola sumur minyak masyarakat yang sudah dimulai sejak dua tahun lalu, kini lebih masif lagi didorong oleh Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi agar realisasinya bisa segera dirasakan.
Pemerintah Kabupaten Muba telah melakukan berbagai upaya untuk menindaklanjuti permasalahan yang ditimbulkan dari kegiatan penambangan minyak ilegal, guna menjaga keselamatan lingkungan dan masyarakat.
Penjabat Bupati Musi Banyuasin H Sandi Fahlepi yang baru menjabat kurang lebih tiga bulan ini terus serius berupaya menuntaskan persoalan kerusakan lingkungan, dan permasalahan lainnya dampak dari illegal drilling dan illegal refinery di kabupaten Muba.
"Kondisi seperti ini tidak bisa terus menerus dibiarkan, karena menyangkut dampak lingkungan dan keselamatan warga Muba, apalagi setelah kejadian kemaren terjadi ledakan terbakar dan mencemari Sungai Dawas,” ungkap Pj Bupati Sandi saat audiensi ke Kantor Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI, Jumat 5 Juli 2024.
BACA JUGA:Kabar Gembira Warga Muba, PT DSSP Power Buka Lowongan Kerja Banyak Posisi
Lanjutnya, kendala yang dihadapi saat ini terkait Revisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengusahaan Pertambangan Minyak Bumi Pada Sumur Tua yang masih terkendala di Kementerian.
Ia memaparkan, konsep tata kelola yang telah disiapkan, di antaranya tata kelola keselamatan kerja dan lingkungan hidup, tata kelola kontrak jasa, dan perjanjian kerjasama.
"Lalu, tata kelola penguatan kapasitas kelompok masyarakat dan tata kelola akses pemodalan dan kredit lunak bagi masyarakat pemilik sumur minyak. Kami sangat yakin rencana tata kelola ini sudah mengakomodir perlindungan masyarakat dan lingkungan di Muba," jelasnya.
Ia menambahkan, berdasarkan data yang diinventarisir terdata ada sekitar 230 ribu masyarakat Muba yang terlibat pada aktivitas penambangan sumur minyak.
BACA JUGA:Lestarikan Tradisi Bekarang, Pemkab Muba Bakal Adakan Festival Embung Senja
"Ini jumlahnya sangat banyak, tentu kami sangat berharap Pemerintah Pusat untuk segera mengakomodir tata kelola ini," jelasnya.
Serta segera ada realisasi konkrit terkait revisi Permen ESDM nomor 1 Tahun 2008, atau Pemerintah Pusat dapat menerbitkan aturan dalam bentuk lain yang untuk tata kelola yang mengakomodasi aktivitas penambangan sumur minyak masyarakat dan atau menyusun bridging policy (aturan antara) selama belum diterbitkannya aturan yang menjadi pedoman tata kelola dimaksud harapnya.
Sementara itu, Dirjen Kementerian Migas Kementerian ESDM, yang diwakili oleh Direktur Teknik dan Lingkungan Minyak dan Gas Noor Arifin Muhamad ST MSIE, menyambut baik dan menyampaikan bahwa persoalan illegal drilling dan illegal refinery di Muba ini sudah sangat Masif.
"Dari sisi hulu nanti akan kita follow ke pimpinan bagaimana formula tata kelola terbaiknya karena ini menyangkut instansi terkait lintas sektoral lainnya baik sisi lingkungan, dan diharapkan di level menteri koordinator akan menangani secara komprehensif," tegasnya.
BACA JUGA:Daftar Kampus Unggulan Kuliah Gratis Program Pemkab Muba, Berikut Kuota Beasiswa yang Diberikan