
Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai di atas Rp 10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.
BACA JUGA:Rincian Harga Emas Antam Saat Hari Raya Idul Adha, Senin 17 Juni 2024, Cek Daftar per Gram di Sini