Server Web Portal PPDB Palembang Disebut Down, Pengumuman PPDB SD dan SMP Masih Belum Bisa Dibuka

Minggu 16-06-2024,10:20 WIB
Reporter : Susi Yenuari
Editor : Susi Yenuari

Misalnya kartu keluarga, akte kelahiran, poto anak dan bukti cetak kelulusan dari website, bawa juga map. Untuk yang tidak melakukan daftar ulang maka dianggap mengundurkan diri.

Permendikbud Ristek mengatur mengenai persyaratan, jalur pendaftaran, tahapan pelaksanaan, pendataan ulang dan pemutakhiran data hingga pembinaan dan pengawasan baik oleh pemerintah maupun pemerintah daerah.

Kuota jalur zonasi di PPDB Permendikbud Ristek nomor 1 tahun 2021 pasal 31 tersebut mengatur bahwa ada beberapa kategori calon peserta didik baru yang menjadi prioritas di jalur zonasi, yakni jarak rumah dan usia.

BACA JUGA:SMPN 9 Palembang Mulai Verifikasi Berkas PPDB, Daya Tampung Sekolah Sebanyak 352 Siswa dengan 11 Rombel

Calon peserta didik baru yang mendaftar akan diprioritaskan berdasarkan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam wilayah zonasi yang ditetapkan. Jika jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah sama.

Seleksi untuk pemenuhan kuota/daya tampung terakhir menggunakan usia peserta didik yang lebih tua berdasarkan akta kelahiran atau surat keterangan lahir.

Calon peserta didik baru kelas 7 SMP harus memenuhi persyaratan yaitu berusia paling tinggi 15 tahun pada 1 Juli 2023 dan telah menyelesaikan kelas 6 SD atau bederajat.

Untuk SD diprioritaskan berusia 7 tahun, jika dibawah 6 tahun atau minimal 5,6 tahun maka wajib melampirkan surat rekomendasi dari psikolog yang menyatakan bahwa bersangkutan bisa melanjutkan ke jenjang SD.

 

 

Kategori :