Pengumuman PPDB SD dan SMP Negeri Palembang Keluar Serentak Hari Ini, Cek Secara Berkala di Link Berikut!

Sabtu 15-06-2024,07:34 WIB
Reporter : Susi Yenuari
Editor : Susi Yenuari

Pendaftaran tiga jalur seleksi ini telah berlangsung sebelumnya mulai 7-13 Juni 2024 secara online.

Pada ketiga jalur itu, jalur zonasi paling besar berpeluang menerima siswa dengan kuota 80 persen (untuk SD) dan kuota 60 persen (untuk SMP) dari daya tampung sekolah.

Untuk hasil seleksi akan diumumkan serentak pada Sabtu 15 Juni 2024 melalui website portal ppdb kota Palembang 2024.

Anda bisa cek nama kamu di wesite tersebut, lalu memilih kolom SD atau SMP., kemudian ketik sekolah yang dituju.

BACA JUGA:SMPN 9 Palembang Mulai Verifikasi Berkas PPDB, Daya Tampung Sekolah Sebanyak 352 Siswa dengan 11 Rombel

Kamu bisa juga membuka hasil seleksi atau pengumuman secara mandiri (perorangan) dengan memasukan NIK siswa di link itu.

Bagi yang lulus atau diterima segera lakukan daftar ulang ke sekolah dengan membawa berkas persyaratan yang ditentukan pada jadwal ditentukan yaitu 20-22 Juni 2024.

Misalnya kartu keluarga, akte kelahiran, poto anak dan bukti cetak kelulusan dari website, bawa juga map. Untuk yang tidak melakukan daftar ulang maka dianggap mengundurkan diri.

BACA JUGA:SD Negeri 157 Palembang Kejar Akreditasi A, Terima 112 Siswa Baru di PPDB Tahun Ajaran 2024-2025

Permendikbud Ristek mengatur mengenai persyaratan, jalur pendaftaran, tahapan pelaksanaan, pendataan ulang dan pemutakhiran data hingga pembinaan dan pengawasan baik oleh pemerintah maupun pemerintah daerah.

Kuota jalur zonasi di PPDB Permendikbud Ristek nomor 1 tahun 2021 pasal 31 tersebut mengatur bahwa ada beberapa kategori calon peserta didik baru yang menjadi prioritas di jalur zonasi, yakni jarak rumah dan usia.

Calon peserta didik baru yang mendaftar akan diprioritaskan berdasarkan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam wilayah zonasi yang ditetapkan. Jika jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah sama.

Seleksi untuk pemenuhan kuota/daya tampung terakhir menggunakan usia peserta didik yang lebih tua berdasarkan akta kelahiran atau surat keterangan lahir.

BACA JUGA:Membludak! Pendaftar Jalur Zonasi PPDB SMP Melebihi Kuota, Capai 121 Persen di Hari Pertama

Calon peserta didik baru kelas 7 SMP harus memenuhi persyaratan yaitu berusia paling tinggi 15 tahun pada 1 Juli 2023 dan telah menyelesaikan kelas 6 SD atau bederajat.

Untuk SD diprioritaskan berusia 7 tahun, jika dibawah 6 tahun atau minimal 5,6 tahun maka wajib melampirkan surat rekomendasi dari psikolog yang menyatakan bahwa bersangkutan bisa melanjutkan ke jenjang SD.

Kategori :