“Prinsip-prinsip penanganan, termasuk pendampingan dan pemulihan terhadap korban sangat diperhatikan di regulasi ini. Jadi peran psikologi sangat penting, bagaimana proses penanganan bisa dilakukan secara efektif,” terangnya.
Sedangkan bagi pelaku kekerasan seksual sendiri dikatakannya akan diberikan sanksi mulai dari yang ringan seperti sanksi administratif, hingga sanksi berat.
Khusus bagi dosen yang terbukti melakukan kekerasan seksual akan diberikan sanksi yang tidak ringan. Apalagi oknum dosen tersebut terbukti melakukan kekerasan seksual akan diberikan sanksi tegas untuk memberikan efek jera.
“Keberulangan ini yang harus kita jaga. Jangan sampai oknum dosen setelah keluar dari institusi di mana yang bersangkutan bekerja, mengulangi hal yang sama di tempat yang baru. Ini efek jera yang akan kita berikan,” pungkasnya.
BACA JUGA:UBD Raih Penghargaan LLDikti Wilayah II
Selain kegiatan “Deklarasi dan Komitmen Bersama Tolak 3 Dosa Besar”, dalam kesempatan ini juga dilaksanakan peringatan HUT LLDIKTI Wilayah II yang ke-42.