Harga emas 500 gram sebesar Rp 636.820.000
Harga emas 1.000 gram sebesar Rp 1.273.600.000
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenai PPh 22 sebesar 0,9 persen.
Namun, pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat memperoleh potongan pajak sebesar 0,25 persen setiap transaksi, sesuai dengan PMK Nomor 38 Tahun 2023.
Tiap pembelian emas batangan akan mendapatkan bukti potong PPh 22.
Sementara harga buyback emas Antam saat ini adalah Rp 1,219 juta per gram.
Harga buyback emas PT Aneka Tambang atau Antam ini naik RP 6 ribu dibandingkan sebelumnya.
Harga buyback ini berarti jika Anda ingin menjual emas, maka Antam akan membelinya dengan harga tersebut.
BACA JUGA:Harga Emas Hari Ini Kamis 23 Mei 2024 Anjlok Tajam, Segera Beli Bunda Mumpung Belum Naik Lagi
Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai di atas Rp 10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.
BACA JUGA:Wow! Harga Emas 24 Karat di Palembang Kian Melambung, Bisa Tembus Rp 8 Juta per Suku