Harga emas 500 gram sebesar Rp 632.820.000
Harga emas 1.000 gram sebesar Rp 1.265.600.000
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenai PPh 22 sebesar 0,9 persen.
Namun, pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat memperoleh potongan pajak sebesar 0,25 persen setiap transaksi, sesuai dengan PMK Nomor 38 Tahun 2023.
BACA JUGA:Wow! Harga Emas 24 Karat di Palembang Kian Melambung, Bisa Tembus Rp 8 Juta per Suku
Tiap pembelian emas batangan akan mendapatkan bukti potong PPh 22.
Sementara itu, harga emas keluaran PT Aneka Tambang atau Antam untuk pembelian kembali atau buyback juga stagnan.
Harga buyback emas PT Aneka Tambang atau Antam hari ini dibanderol Rp 1,211 juta.
Harga buyback ini adalah jika Anda ingin menjual emas, PT Aneka Tambang atau Antam akan membelinya di harga Rp 1,211 juta per gram.
Harga buyback ini berarti jika Anda ingin menjual emas, maka Antam akan membelinya dengan harga tersebut.
Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai di atas Rp 10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.
BACA JUGA:Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp 5 Ribu Jadi Rp1,358 Juta per Gram, Cek di Sini Selengkapnya