Untuk prestasi non akademik dengan syarat piagam penghargaan/sertifikat prestasi :
1. bidang seni/teknologi/riset/inovasi
2. bidang olahraga/seni budaya
Prestasi kompetisi ini diselenggarakan oleh pemerintah pusat/daerah/bumn/bumd atau lembaga lainnya.
Bagi yang ingin mengikuti jalur zonasi, maka sebaiknya terlebih dahulu mengecek wilayah zonasi untuk pilihan sekolah, apakah masuk atau tidak.
Kamu bisa mengunjungi website https://ppdb-palembang.go.id/wilayah.
Selanjutnya pilih apakah mau masuk SD atau SMP. Lalu ketik sekolah yang dituju dan akan tampil lokasi wilayah zonasi. Kemudian pastikan posisi rumah kamu dekat ke sekolah tersebut.
Misalnya di SMP Negeri 9 dan !0 Palembang, untuk wilayah zonasi adalah kecamatan kemuning (20 Ilir D II, Sekip Jaya, Pahlawan, Pipa Reja, Talang Aman, Ario Kemuning).
Kemudian kecamatan Sukarami (Sukajaya, Sukabangun) dan llir Timur III ( 8 Ilir, 9 Ilir).
BACA JUGA:Mau Lulus Jalur Zonasi? Pahami Aturan Jarak Rumah ke Sekolah Saat Daftar PPDB Online Tahun 2024/2025
Kalau di tahun sebelumnya, kuota zonasi sebesar 50 persen dengan jarak diambil yang lulus seleksi paling jauh sekitar 2 kilometer ke radius sekolah tersebut.
Sedangkan untuk jalur perpindahan orangtua dengan syarat surat penugasan dari instansi/lembaga/perusahaan dan surat keterangan domisili.
Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Palembang Palembang, Andrianus Amri, usai dilantik oleh Pj Wali Kota Ratu Dewa pada Jumat 17 Mei 2024, mengatakan akan menindak tegas dan memberantas segala bentuk pungutan liar (Pungli) di sekolah.
Dia juga memastikan akan mendukung transparansi pendidikan dengan menindak pungli sebab isu pungli ini sangat sensitif di saat penerimaan siswa baru
BACA JUGA:PPDB SMP Negeri Tahun Ajaran 2024/2025 di Palembang Akan Dibuka Akhir Mei, Ini Penjelasan Kadisdik