Sementara terkait aturan seragam sekolah yang dikeluarkan pemerintah pusat pada tahun ajaran Baru 2024-2025, Dinas Pendidikan Kota Palembang mengikuti aturan yang ada dengan tidak memberatkan orang tua.
Khusus pakaian adat, pihak sekolah akan mengikuti petunjuk Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang mana tidak diwajibkan atau boleh mengatur.
Himbauan serupa juga di keluarkan Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam juga sudah merilis JKeputusan Nomor 7022 Tahun 2023 tentang Juknis PPDB Madrasah Tahun Pelajaran 2024/2025.
Dalam ketentuan yang dirilis ini huruf G tentang Pembiayaan PPDB, mengatur bahwa pembiayaan PPDB dan pendaftaran ulang pada madrasah negeri tidak boleh dibebankan pada pungutan dari peserta didik.
Dari sini dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan PPDB oleh satuan pendidikan negeri di bawah Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kementerian Agama di Provinsi Sumatera Selatan tidak boleh melakukan pungutan kepada calon siswa didik.