Untuk prestasi non akademik dengan syarat piagam penghargaan/sertifikat prestasi :
1. bidang seni/teknologi/riset/inovasi
2. bidang olahraga/seni budaya
Prestasi kompetisi ini diselenggarakan oleh pemerintah pusat/daerah/bumn/bumd atau lembaga lainnya.
Bagi yang ingin mengikuti jalur zonasi, maka sebaiknya terlebih dahulu mengecek wilayah zonasi untuk pilihan sekolah, apakah masuk atau tidak. Kamu bisa mengunjungi website https://ppdb-palembang.go.id/wilayah.
BACA JUGA:Fenni Anggraini, Mahasiswa UBD Maju ke Final Duta Bahasa Sumatera Selatan 2024
Selanjutnya pilih apakah mau masuk SD atau SMP. Lalu ketik sekolah yang dituju dan akan tampil lokasi wilayah zonasi. Kemudian pastikan posisi rumah kamu dekat ke sekolah tersebut.
Misalnya di SMP Negeri 9 dan !0 Palembang, untuk wilayah zonasi adalah kecamatan kemuning (20 Ilir D II, Sekip Jaya, Pahlawan, Pipa Reja, Talang Aman, Ario Kemuning).
Kemudian kecamatan Sukarami (Sukajaya, Sukabangun) dan llir Timur III ( 8 Ilir, 9 Ilir).
Kalau di tahun sebelumnya, kuota zonasi sebesar 50 persen dengan jarak diambil yang lulus seleksi paling jauh sekitar 2 kilometer ke radius sekolah tersebut.
BACA JUGA:LLDikti Wilayah II Gelar Pemilihan Mahasiswa Berprestasi, Berikut Daftar Pemenangnya
Sedangkan untuk jalur perpindahan orangtua dengan syarat surat penugasan dari instansi/lembaga/perusahaan dan surat keterangan domisili.
Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Palembang, Andrianus Amri, usai dilantik oleh Pj Wali Kota Ratu Dewa pada Jumat 17 Mei 2024, mengatakan akan menindak tegas dan memberantas segala bentuk pungutan liar (Pungli) di sekolah.
Dia juga memastikan akan mendukung transparansi pendidikan dengan menindak pungli sebab isu pungli ini sangat sensitif di saat penerimaan siswa baru.
PPDB SMP dan SD akan murni dilaksanakan dengan pendaftaran online sehingga tidak ada siswa titipan atau melalui jalur belakang.