Saudi menerapkan aturan ketat bagi jemaah yang ketahuan berkerumun lima orang atau lebih dalam jangka waktu lama.
"Kepada ketua kloter, perangkat kloter serta para kelompok bimbingan ibadah haji dan umroh (KBIHU) agar terus memberikan edukasi kepada jemaahnya perihal ketentuan-ketentuan yang ditetapkan otoritas Pemerintah Saudi,"ujar dia.
BACA JUGA:Apa Syarat JCH Bisa Dibadalhajikan? Seperti Nurseha Jemaah Kloter 2 Palembang yang Meninggal Dunia