Untuk di Pulau Sumatera hanya ada lima bandara yang jadi bandara internasional yakni Bandara Sultan Iskandar Muda Aceh, Bandara Kualanamu Medan, Bandara Minangkabau Padang, Bandara Sultan Syarif Kasim Pekanbaru dan Bandara Hang Nadim Batam.
Sesuai pasal 41 PM.40/2023 untuk kepentingan tertentu bandara domestik dapat melayani penerbangan ke dan dari luar negeri setelah mendapatkan penetapan oleh menteri.
Kepentingan tertentu sesuai yang dimaksud yakni meliputi kenegaraan, kegiatan atau acara yang bersifat internasional, embarkasi dan debarkasi haji, menunjang pertumbuhan ekonomi nasional, seperti industri pariwisata dan perdagangan atau penanganan bencana.