PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM - Status bandara internasional ternyata mempunyai keunggulan bagi daerah yang ditunjuk oleh pemerintah pusat.
Sayangnya, dalam rilis terbaru Kementerian Perhubungan data per 2 April 2024, Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II atau SMB II tak lagi masuk daftar.
Berdasarkan pernyataan resmi Kementerian Perhubungan, Jumat 26 April 2024, Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II atau SMB II yang sebelumnya berstatus internasional turun menjadi domestik.
Turunnya status Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II atau SMB II dari Internasional menjadi domestik ternyata ada sejumlah kegiatan yang mungkin tak lagi dilaksanakan.
BACA JUGA:Resmi! Bandara SMB II Turun Status, Tak Lagi Bandar Udara Internasional, Hanya Berlabel Domestik
Namun setelah mendapatkan penetapan oleh Menteri Perhubungan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 39 Tahun 2019 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional, yaitu untuk kegiatan tertentu meliputi:
1. Kenegaraan
2. Kegiatan atau acara yang bersifat internasional
3. Embarkasi dan Debarkasi haji, termasuk umrah
4. Menunjang pertumbuhan ekonomi nasional, seperti industri pariwisata dan perdagangan
5. Penanganan bencana.
Pemerintah berencana penataan bandara secara umum, termasuk bandara internasional, akan terus dievaluasi secara berkelanjutan.
Tujuannya penataan dan operasional bandara juga akan disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang berkembang.
BACA JUGA:Pelaku Pariwisata Katakan Pulau Kemaro Ampuh Jaring Wisatawan, Asal Tetap Lakukan Ini