Ini Jadwal dan Syarat Pendaftaran Calon Pilkada 2024, Ayo Simak dengan Cermat!

Kamis 25-04-2024,16:13 WIB
Reporter : Susi Yenuari
Editor : Susi Yenuari

BACA JUGA:Gerindra Belum Putuskan Berpasangan dengan Siapa di Pilkada Palembang 2024

16. Belum pernah menjabat sebagai:

- Gubernur bagi calon Wakil Gubernur, calon Bupati, calon Wakil Bupati, calon Walikota atau calon Wakil Walikota di daerah yang sama;

- Wakil Gubernur bagi calon Bupati, calon Wakil Bupati, calon Walikota atau calon Wakil Walikota di daerah yang sama; atau

- Bupati atau Walikota bagi Calon Wakil Bupati atau Calon Wakil Walikota di daerah yang sama;

17. Berhenti dari jabatannya sejak ditetapkan sebagai calon bagi:

- Bupati atau Wakil Bupati, Walikota atau Wakil Walikota yang mencalonkan diri sebagai Bupati atau Wakil Bupati, Walikota atau Wakil Walikota di kabupaten/kota lain;

- Bupati atau Wakil Bupati, Walikota atau Wakil Walikota yang mencalonkan diri sebagai Gubernur atau Wakil Gubernur di provinsi lain; atau

- Gubernur atau Wakil Gubernur yang mencalonkan diri sebagai Gubernur atau Wakil Gubernur di provinsi lain;

BACA JUGA:Pilkada OKI, Malwadi Bergerak dari Pantai Timur, Gaet Suara Pemuda

18. Menyatakan secara tertulis bersedia cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, atau Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah yang sama;

19. Tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, penjabat Bupati atau penjabat Walikota;

20. Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sejak ditetapkan sebagai calon;

21. Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Negeri Sipil, dan lurah/kepala desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai calon;

BACA JUGA:Pilkada Sumsel 2024, PAN Siapkan Joncik Muhammad Masuk Bursa Calon Gubernur

22. Berhenti dari jabatan pada Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah yang tidak dapat ditarik kembali sejak ditetapkan sebagai calon; atau

Kategori :