BACA JUGA:Didominasi Pegawai Lokal, PT SBS Buktikan dengan Keberhasilan Raih Laba
JPU menuntut terdakwa Saiful Islam dan Nurtima Tobing selama 18 tahun penjara. Kemudian terdakwa Anung Dri Prasetya dituntut pidana penjara selama 18 tahun 6 bulan.
Sedangkan untuk dua terdakwa Milawarma dan Tjahyono Imawan dituntut pidana selama 19 tahun penjara.
Selain itu masing-masing terdakwa juga dikenakan pidana denda sebesar Rp 750 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
Menurut jaksa penuntut umum, perbuatan ke lima terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme(KKN).
Jaksa menilai perbuatan terdakwa mencederai kepercayaan masyarakat terhadap bisnis BUMN yang diharapkan dapat menunjang dan mengembangkan perekonomian negara.
Terdakwa tidak mengakui perbuatannya, dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan, dan tidak menyesali perbuatannya.