Saatnya Jual Emas, Harga Antam Hari Ini Jumat 29 Maret 2024 Kembali Tembus Rekor Tertinggi Baru

Jumat 29-03-2024,13:25 WIB
Reporter : David Karnain
Editor : David Karnain

Mengacu PMK No 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke PT ANTAM Tbk. (ANTM) dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen (untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk nonNPWP).

PPh 22 atas transaksi itu dipotong langsung dari total nilai buyback. Pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen (untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk nonNPWP). 

Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22. 

BACA JUGA:Harga Emas Antam Hari Ini Sabtu 23 Maret 2024 Kembali 'Diskon', Turun Rp 8 Ribu Jadi Rp 1,2 Juta per Gram

Kategori :