Titik akadnya (ma'qud 'alaih) terletak pada aktivitas si perempuan. Sementara ASI menjadi hak balita sebagai konsekuensi dari aktivitas pengasuhan." (Lihat Syekh M Nawawi Banten, Nihayatuz Zein.)
Berikut hukum penukaran uang baru untuk lebaran menurut Ustaz Ismail Soleh:
Hukum menukar uang jelang Idul Fitri 2022
1. Diharamkan
Menurut Ustaz Ismail Soleh, jika objek penukaran adalah uang itu sendiri dengan kelebihan jumlah tertentu maka praktiknya menjadi riba.
2. Dibolehkan
Di sisi lain, menurutnya, apabila objeknya adalah jasa orang yang menyediakan uang maka hukumnya boleh-boleh saja menurut Islam.
Ustaz Ismail Soleh mengatakan, bisnis tukar-menukar uang baru hukumnya boleh, asal dengan dasar suka sama suka sesuai Q.S. Annisa ayat 29,
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ اِلَّآ اَنْ تَكُوْنَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِّنْكُمْ ۗ وَلَا تَقْتُلُوْٓا اَنْفُسَكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيْمًا
Artinya: Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu.
Dan janganlah kamu membunuh dirimu.
"Dan memang prinsip dasar muamalah dalam kaidah fiqhiyah adalah Al ibahah (diperbolehkan). Tapi dengan catatan objeknya (ma'qud 'alaih) adalah karena jasa orang yang menyediakan penukaran uang dengan akad ijarah," pungkasnya.