Lebih lanjut Arin mencontohkan, Si A menyerahkan uang satu juta rupiah untuk ditukarkan dengan pecahan uang baru senilai satu juta rupiah. Namun uang yang diterima hanya 970 ribu rupiah saja.
Namun, jika uang yang ditukarkan tidak sama maka kembali pada prinsip hukum asalnya yakni diperbolehkan, sebagaimana ketentuan umum di awal poin keempat.
“Misal menukarkan uang Rupiah dengan dollar, maka transaksinya dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku saat transaksi dilakukan dan secara tunai.
Mengingat bahwa pertukaran tersebut terjadi antara komoditas dengan alat pembayar,” kata Arin.
Sementara itu Menurut Ustaz Ismail Soleh, S.HI, M.HI, praktik penukaran uang baru dapat dilihat dari dua sudut.
BACA JUGA:Penukaran Uang Baru Untuk Lebaran Dibatasi, Ini Cara dan Syaratnya, Tanpa Harus Antrian Panjang
Jika dilihat dari sisi uangnya, maka hukum penukaran uang dengan kelebihan jumlah tertentu adalah haram. Sebab, praktik ini termasuk kategori riba.
Di sisi lain, sambungnya, jika dilihat dari sisi penyedia jasa, maka praktik penukaran uang dengan kelebihan tertentu mubah menurut syariat. Sebab, praktik penukaran uang jadi tergolong kategori ijarah.
والإجارة في الحقيقة بيع إلا أنها قابلة للتأقيت وأن المبيع فيها ليست عينا من الأعيان بل منفعة من المنافع إما منفعة عين وإما منفعة عمل
"Ijarah (sewa) sebenarnya adalah jual-beli, hanya bedanya ijarah menerima pembatasan tempo. Produk pada ijarah bukan pada barang, tetapi manfaat (jasa) dari sebuah barang atau jasa dari sebuah tenaga (aktivitas)," (KH Afifuddin Muhajir, Fathul Mujibil Qarib, [Situbondo, Maktabatul As'adiyyah: 2014 M/1434 H], cetakan pertama, halaman 123).
BACA JUGA:Yuk Berburu Pecahan Uang Baru, Cek Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Lebaran 2024 di Palembang
Menurutnya, perbedaan memandang hukum menukar uang muncul karena ketidaksamaan akad penukaran uang. Sebagian menggunaan sudut pandang uang sebagai barang yang dipertukarkan.
Sedangkan yang lain mempertimbangkan jasa orang yang menyediakan layanan penukaran uang jelang Idul Fitri. Padahal, seperti dijelaskan dalam Nihayatuz Zein, sifat uang dan barang lain mengikuti akad.
وقد تقع العين تبعا كما إذا استأجر امرأة للإرضاع فإنه جائز لورود النص والأصح أن المعقود عليه القيام بأمر الصبي من وضعه في حجر الرضيع وتلقيمه الثدي وعصره بقدر الحاجة وذلك هو الفعل واللبن يستحق تبعا
"Barang terkadang mengikut sebagaimana bila seseorang menyewa seorang perempuan untuk menyusui anaknya, maka itu boleh berdasarkan nash Al-Quran.
Yang paling shahih, titik akadnya terletak pada aktivitas mengasuh balita tersebut oleh seorang perempuan yang meletakannya di pangkuannya, menyuapinya dengan susu, dan memerahnya sesuai kebutuhan.