- Pecahan Rp 20.000 jumlah penukaran sebanyak 50 lembar atau Rp 1.000.000
- Pecahan Rp 50.000 jumlah penukaran sebanyak 20 lembar atau Rp 1.000.000
Apabila masyarakat akan menukarkan uang Rupiah yang dibawa, diharapkan telah terlebih dulu memilah sesuai pecahan dan tahun emisi dan disusun searah.
Uang rupiah yang ditukarkan juga tidak boleh digabungkan dengan menggunakan selotip, perekat, lakban, atau staples untuk menghindari kerusakan.
Perlu diingat bahwa selama mengakses layanan penukaran uang Rupiah baru masyarakat harus mencermati ciri-ciri keaslian Uang Rupiah dengan senantiasa menerapkan 3D (dilihat, diraba, dan diterawang).