PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM- Saksi Partai PAN sebagai pelapor dugaan pelanggaran Pemilu 2024 pemilihan DPR RI, meminta kepada Bawaslu Sumsel untuk memutuskan keputusan yang berkeadilan terhadap tuntutan yang dilaporkan.
Sebab, berdasarkan bukti yang dimiliki hasil rekapitulasi suara pada Pileg 2024 lalu diduga dilakukan penggelembungan suara dan salah input.
"Yang kami laporkan karena terjadi dugaan penggelembungan suara pada rekapitulasi suara pileg DPR RI," kata pelapor dari Partai PAN H Rabik saat menghadiri sidang di Bawaslu Sumsel, Kamis 21 Maret 2024.
Menurutnya, berdasarkan bukti yang dimiliki ada perubahan peroleh suara seperti Golkar, Nasdem, Demokrat dan lainnya.
BACA JUGA:Gelora Ucapkan Apresiasi kepada Pemilih Pada Pileg, Pesan Menyebuh Ketua Umum Anis Matta
"Kita tidak tahu dari mana suara yang berubah itu," ujar H Rabik sembari melihatkan bukti yang dihadirkan dipersidangan.
Ditambahkannya, berdasarkan bukti ada perubahan suara dari C1 ke D1,ia Berharap Bawaslu dapat memutuskan keputusan yang berkeadilan.
Ia meminta agar di Kabupaten Banyuasin dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan pihaknya juga akan mengajukan gugatan ke MK.
"Kami menunggu keputusan majelis hakim yang berkeadilan," pungkas H Rabik yang juga Wakil Sekertaris DPP PAN.
BACA JUGA:Siapa Caleg DPRD yang Lolos? Simak Cara Mudah Pantau Perolehan Suara Pileg Banyuasin 2024 di Sini
Diketahui dalam sidang pelanggaran Pemilu di Bawaslu, majelis hakim menghadirkan berbagai saksi baik pelapor maupun terlapor yang merupakan KPU Provinsi Sumsel, KPU Kabupaten Banyuasin beserta PPK Kecamatan se-Kabupaten Banyuasin.
Dalam persidangan, keterangan ataupun sanggahan dari sebagian terlapor sudah dibeberkan, hingga berita ini diturunkan keputusan hasil sidang ditunda hingga Jumat 22 Maret 2024 pukul 14.00 WIB.(*)